PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,
dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang
dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang
akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena
dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik
Informasi Berkala
Informasi secara rutin sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.