PROFIL SINGKAT PPID KABUPATEN BANGGAI
Pemerintah Kabupaten Banggai menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi
atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang
harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.
Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Banggai membentuk Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab
kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Kabupaten Banggai terbentuk sejak tahun 2022.
Surat keputusan pembentukan PPID itu tertuang
dalam Keputusan Bupati Nomor: 55 Tahun 2022 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan juga Peraturan Bupati Banggai Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Adapun Struktur organisasi Pejabat Informasi dan Dokumentasi
di Kabupaten Banggai sebagai berikut:
1. Kepala Badan Publik;
2. Atasan PPID;
3. PPID
4. Tim pertimbangan PPID;
3. PPID Pelaksana;
4. Petugas Pelaksana PPID;
5. Pejabat Fungsional Data;
6. Pejabat Fungisonal Informasi;
7. Pejabat Fungsional Sengketa Informasi;
8. PPID Pelaksana Perangkat Daerah;
10. Petugas Pelaksana PPID Perangkat Daerah;