PROFIL SINGKAT PPID

PROFIL SINGKAT PPID KABUPATEN BANGGAI

             Pemerintah Kabupaten Banggai menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.

            Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Banggai membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Kabupaten Banggai terbentuk sejak tahun 2022.

            Surat keputusan pembentukan PPID  itu tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor: 55 Tahun 2022  tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi  dan juga Peraturan Bupati Banggai Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah  Kabupaten Banggai.

            Adapun Struktur organisasi Pejabat Informasi dan Dokumentasi di  Kabupaten Banggai sebagai berikut:

1. Kepala Badan Publik;

2. Atasan PPID;

3. PPID

4. Tim pertimbangan PPID;

3. PPID Pelaksana;

4. Petugas Pelaksana PPID;

5. Pejabat Fungsional Data;

6. Pejabat Fungisonal Informasi;

7. Pejabat Fungsional Sengketa Informasi;

8. PPID Pelaksana Perangkat Daerah;

10. Petugas Pelaksana PPID Perangkat Daerah;